PERLU UNTUK DI KETAHUI UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU-LINTAS

Posted by rike on 0

LALU-LINTAS
Berikut ini informasi penting tentang UU lalulintas yang perlu anda ketahui,sebagai warga negara yang baik dan sebagai pengendara kendaan bermotor yang baik dan disiplin Anda tentunya wajib mengetahui isi dari UU tersebut.langsung saja silahkan disimak UU No 22 tahun 2009 di bawah ini


UU No. 22 THN 2009

1. Setiap Orang


Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.


Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)


Denda : Rp 250.000


2. Setiap Pengguna Jalan


Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.


Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)


Denda : Rp 250.000


3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR ).


a. Tidak bawa SIM


Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah


Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.


Denda : Rp 250.000


b. Tidak memiliki SIM


Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi


Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)


Denda : Rp 1.000.000


c. STNK / STCK tidak Sah


Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.


Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.


Denda : Rp 500.000


d. TNKB tidak Sah


Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.


Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)


Denda : Rp 500.000


e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.


Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.


Pasal 279 jo Pasal 58


Denda : Rp 500.000


f. Sabuk Keselamatan


Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan


Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)


Denda : Rp 250.000


g. lampu utama malam hari


Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.


Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)


Denda : rp 250.000


h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain


Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h


Denda : Rp 250.000


i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah


Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah �rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.


Pasal 290 jo Pasal 106 (7).


Denda : Rp 250.000

j. Gerakan lalu lintas


Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir


Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e


Denda : Rp 250.000


k. Kecepatan Maksimum dan minimum


Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah


Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)


Denda : Rp 500.000


l. Membelok atau berbalik arah


Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).


Denda : Rp 250.000


m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping


Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.


Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)


Denda : Rp 250.000


n. Melanggar Rambu atau


Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka


Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)


Denda : Rp 500.000


o.Melanggar Apill ( TL )


Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)


Denda : Rp 500.000


p.Mengemudi tidak Wajar


- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi


-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan


Pasal 283 jo pasal 106 (1).


Denda : Rp 750.000


q.Diperlintasan Kereta Api



Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.


Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)


Denda : Rp 750.000


r. Berhenti dalam Keadaan darurat.


Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.


Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)


Denda : Rp 500.000

s. Hak utama Kendaraan tertentu


Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.


a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas


b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;


c.Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan


Lalu lintas;

d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik


Indonesia;


e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga

internasional yg menjadi tamu Negara;

f. Iring � iringan Pengantar Jenazah; dan

g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut

pertimbangan petugas Kepolisian RI.

Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.

Denda : Rp 250.000




t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda


Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda


Pasal 284 jo 106 ayat (2).


Denda : Rp 500.000

Dengan mengetahui dan mematuhi aturan berlalulintas maka Anda akan tenang dalam berkendaraan dan tidak khawatir kalau ada kegiatan operasi oleh pihak kepolisian di jalan dan pastinya tidak kena tilang,Demikian sedikit informasi tentang lalulintas semoga bisa bermanfaat untuk Anda.untuk informasi lain seperti informasi tentang Sepeda motor silahkan klik info sepeda motor bebek injeki kencang dan irit jupiter z1.

About the Author

Write admin description here..

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

0 comments:

Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top