What's New Here?

Showing posts with label Yamaha Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Yamaha Indonesia. Show all posts

Daftar Harga Sepeda Motor Baru Tahun 2013

Berikut ii daftar harga motor baru 2013,silahkan dilihat daftar harga motor terbaru yang bisa anda jadikan referensi untuk membeli motor baru di tahun 2013, daftar harga motor baru tahun 2013 ini khusus sepeda motor  Honda dan suzuki dan untuk daftar harga motor tebaru merek Yamaha sepeerti jupiter z1 ,V-ixion dll bisa dilihat www.yamaha-motor.co.id
Rating: 4.0
Daftar Harga Sepeda Motor  Baru Tahun 2013
Berikut daftar harga sepeda motor Honda,Harga Motor Honda Absolute Revo CW 2011 Rp 13,200,000Harga Motor Honda Absolute Revo DX 2010 Rp 13,925,000Harga Motor Honda Absolute Revo SW 2011 Rp 12,000,000Harga Motor Honda Beat CW 2011 Rp 12,550,000Harga Motor Honda Beat SW 2011 Rp 11,750,000Harga Motor Honda CBR 150R 2011 Rp 33,000,000Harga Motor Honda CBR250R (ABS) 2011 Rp 46,500,000Harga Motor Honda CBR250R (STD) 2011 Rp 39,900,000Harga Motor Honda City Sport 1 2010 Rp 17,275,000Harga Motor Honda New Blade 2011 Rp 14,000,000Harga Motor Honda New Blade Racing Edition 2011 Rp 14,200,000Harga Motor Honda New MegaPro CW 2010 Rp 19,500,000Harga Motor Honda New MegaPro SW 2010 Rp 18,300,000Harga Motor Honda PCX 2010 Rp 32,050,000Harga Motor Honda Revo Fit 2011 Rp 11,400,000Harga Motor Honda Revo Techno AT 2010 Rp 15,875,000Harga Motor Honda Scoopy 2010 Rp 13,725,000Harga Motor Honda Spacy Helm-In CW 2011 Rp 12,550,000Harga Motor Honda Spacy Helm-In SW 2011 Rp 11,750,000Harga Motor Honda Supra X 125 CW 2010 Rp 15,600,000Harga Motor Honda Supra X 125 Helm in 2011 Rp 15,600,000Harga Motor Honda Supra X 125 PGM-FI 2010 Rp 16,620,000Harga Motor Honda Supra X 125 SW 2010 Rp 14,550,000Harga Motor Honda Tiger Double Headlight 2010 Rp 25,100,000Harga Motor Honda Tiger Single Headlight 2010 Rp 25,100,000Harga Motor Honda Vario CW 2011 Rp 14,400,000Harga Motor Vario Techno 2011 Rp 14,900,000Harga Motor Vario Techno CBS 2011 Rp 15,900,000

Tipe Motor Suzuki
Harga (Rp)
Diff (Rp)
Hayate 12514.300.0000
Satria FU 15018.575.0000
Shogun Axello 12513.900.0000
Shogun Axello 125 RR14.800.0000
Shogun Axello 125 SP15.100.0000
Sky Wave CW14.100.0000
Sky Wave NR14.300.0000
Sky Wave NR SR14.500.0000
Skydrive CW13.200.0000
Skydrive Racing13.300.0000
Smash CW12.550.0000
Smash CW NR12.850.0000
Smash DB11.950.0000
Spin 125 CW12.525.0000
Spin 125 CW NR12.825.0000
Spin 125 S11.825.0000
Spin Daytona12.850.0000
Thunder 12515.450.0000
Titan FW 115 D10.800.0000
Titan FW 115 FD DB11.900.0000
Titan FW 115 SC CW12.975.0000

Demikian informasi Harga motor terbaru tahun 2013 ,semoga info harga motor baru 2013 bermanfaat untuk anda.

Daftar Harga Sepeda Motor Baru Tahun 2013

Posted by rike No comments

Berikut ii daftar harga motor baru 2013,silahkan dilihat daftar harga motor terbaru yang bisa anda jadikan referensi untuk membeli motor baru di tahun 2013, daftar harga motor baru tahun 2013 ini khusus sepeda motor  Honda dan suzuki dan untuk daftar harga motor tebaru merek Yamaha sepeerti jupiter z1 ,V-ixion dll bisa dilihat www.yamaha-motor.co.id
Rating: 4.0
Daftar Harga Sepeda Motor  Baru Tahun 2013
Berikut daftar harga sepeda motor Honda,Harga Motor Honda Absolute Revo CW 2011 Rp 13,200,000Harga Motor Honda Absolute Revo DX 2010 Rp 13,925,000Harga Motor Honda Absolute Revo SW 2011 Rp 12,000,000Harga Motor Honda Beat CW 2011 Rp 12,550,000Harga Motor Honda Beat SW 2011 Rp 11,750,000Harga Motor Honda CBR 150R 2011 Rp 33,000,000Harga Motor Honda CBR250R (ABS) 2011 Rp 46,500,000Harga Motor Honda CBR250R (STD) 2011 Rp 39,900,000Harga Motor Honda City Sport 1 2010 Rp 17,275,000Harga Motor Honda New Blade 2011 Rp 14,000,000Harga Motor Honda New Blade Racing Edition 2011 Rp 14,200,000Harga Motor Honda New MegaPro CW 2010 Rp 19,500,000Harga Motor Honda New MegaPro SW 2010 Rp 18,300,000Harga Motor Honda PCX 2010 Rp 32,050,000Harga Motor Honda Revo Fit 2011 Rp 11,400,000Harga Motor Honda Revo Techno AT 2010 Rp 15,875,000Harga Motor Honda Scoopy 2010 Rp 13,725,000Harga Motor Honda Spacy Helm-In CW 2011 Rp 12,550,000Harga Motor Honda Spacy Helm-In SW 2011 Rp 11,750,000Harga Motor Honda Supra X 125 CW 2010 Rp 15,600,000Harga Motor Honda Supra X 125 Helm in 2011 Rp 15,600,000Harga Motor Honda Supra X 125 PGM-FI 2010 Rp 16,620,000Harga Motor Honda Supra X 125 SW 2010 Rp 14,550,000Harga Motor Honda Tiger Double Headlight 2010 Rp 25,100,000Harga Motor Honda Tiger Single Headlight 2010 Rp 25,100,000Harga Motor Honda Vario CW 2011 Rp 14,400,000Harga Motor Vario Techno 2011 Rp 14,900,000Harga Motor Vario Techno CBS 2011 Rp 15,900,000

Tipe Motor Suzuki
Harga (Rp)
Diff (Rp)
Hayate 12514.300.0000
Satria FU 15018.575.0000
Shogun Axello 12513.900.0000
Shogun Axello 125 RR14.800.0000
Shogun Axello 125 SP15.100.0000
Sky Wave CW14.100.0000
Sky Wave NR14.300.0000
Sky Wave NR SR14.500.0000
Skydrive CW13.200.0000
Skydrive Racing13.300.0000
Smash CW12.550.0000
Smash CW NR12.850.0000
Smash DB11.950.0000
Spin 125 CW12.525.0000
Spin 125 CW NR12.825.0000
Spin 125 S11.825.0000
Spin Daytona12.850.0000
Thunder 12515.450.0000
Titan FW 115 D10.800.0000
Titan FW 115 FD DB11.900.0000
Titan FW 115 SC CW12.975.0000

Demikian informasi Harga motor terbaru tahun 2013 ,semoga info harga motor baru 2013 bermanfaat untuk anda.

PERLU UNTUK DI KETAHUI UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU-LINTAS

LALU-LINTAS
Berikut ini informasi penting tentang UU lalulintas yang perlu anda ketahui,sebagai warga negara yang baik dan sebagai pengendara kendaan bermotor yang baik dan disiplin Anda tentunya wajib mengetahui isi dari UU tersebut.langsung saja silahkan disimak UU No 22 tahun 2009 di bawah ini


UU No. 22 THN 2009

1. Setiap Orang


Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.


Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)


Denda : Rp 250.000


2. Setiap Pengguna Jalan


Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.


Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)


Denda : Rp 250.000


3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR ).


a. Tidak bawa SIM


Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah


Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.


Denda : Rp 250.000


b. Tidak memiliki SIM


Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi


Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)


Denda : Rp 1.000.000


c. STNK / STCK tidak Sah


Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.


Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.


Denda : Rp 500.000


d. TNKB tidak Sah


Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.


Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)


Denda : Rp 500.000


e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.


Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.


Pasal 279 jo Pasal 58


Denda : Rp 500.000


f. Sabuk Keselamatan


Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan


Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)


Denda : Rp 250.000


g. lampu utama malam hari


Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.


Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)


Denda : rp 250.000


h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain


Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h


Denda : Rp 250.000


i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah


Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah �rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.


Pasal 290 jo Pasal 106 (7).


Denda : Rp 250.000

j. Gerakan lalu lintas


Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir


Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e


Denda : Rp 250.000


k. Kecepatan Maksimum dan minimum


Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah


Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)


Denda : Rp 500.000


l. Membelok atau berbalik arah


Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).


Denda : Rp 250.000


m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping


Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.


Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)


Denda : Rp 250.000


n. Melanggar Rambu atau


Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka


Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)


Denda : Rp 500.000


o.Melanggar Apill ( TL )


Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)


Denda : Rp 500.000


p.Mengemudi tidak Wajar


- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi


-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan


Pasal 283 jo pasal 106 (1).


Denda : Rp 750.000


q.Diperlintasan Kereta Api



Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.


Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)


Denda : Rp 750.000


r. Berhenti dalam Keadaan darurat.


Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.


Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)


Denda : Rp 500.000

s. Hak utama Kendaraan tertentu


Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.


a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas


b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;


c.Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan


Lalu lintas;

d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik


Indonesia;


e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga

internasional yg menjadi tamu Negara;

f. Iring � iringan Pengantar Jenazah; dan

g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut

pertimbangan petugas Kepolisian RI.

Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.

Denda : Rp 250.000




t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda


Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda


Pasal 284 jo 106 ayat (2).


Denda : Rp 500.000

Dengan mengetahui dan mematuhi aturan berlalulintas maka Anda akan tenang dalam berkendaraan dan tidak khawatir kalau ada kegiatan operasi oleh pihak kepolisian di jalan dan pastinya tidak kena tilang,Demikian sedikit informasi tentang lalulintas semoga bisa bermanfaat untuk Anda.untuk informasi lain seperti informasi tentang Sepeda motor silahkan klik info sepeda motor bebek injeki kencang dan irit jupiter z1.

PERLU UNTUK DI KETAHUI UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU-LINTAS

Posted by rike No comments

LALU-LINTAS
Berikut ini informasi penting tentang UU lalulintas yang perlu anda ketahui,sebagai warga negara yang baik dan sebagai pengendara kendaan bermotor yang baik dan disiplin Anda tentunya wajib mengetahui isi dari UU tersebut.langsung saja silahkan disimak UU No 22 tahun 2009 di bawah ini


UU No. 22 THN 2009

1. Setiap Orang


Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.


Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)


Denda : Rp 250.000


2. Setiap Pengguna Jalan


Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.


Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)


Denda : Rp 250.000


3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR ).


a. Tidak bawa SIM


Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah


Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.


Denda : Rp 250.000


b. Tidak memiliki SIM


Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi


Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)


Denda : Rp 1.000.000


c. STNK / STCK tidak Sah


Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.


Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.


Denda : Rp 500.000


d. TNKB tidak Sah


Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.


Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)


Denda : Rp 500.000


e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.


Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.


Pasal 279 jo Pasal 58


Denda : Rp 500.000


f. Sabuk Keselamatan


Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan


Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)


Denda : Rp 250.000


g. lampu utama malam hari


Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.


Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)


Denda : rp 250.000


h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain


Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h


Denda : Rp 250.000


i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah


Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah �rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.


Pasal 290 jo Pasal 106 (7).


Denda : Rp 250.000

j. Gerakan lalu lintas


Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir


Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e


Denda : Rp 250.000


k. Kecepatan Maksimum dan minimum


Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah


Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)


Denda : Rp 500.000


l. Membelok atau berbalik arah


Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).


Denda : Rp 250.000


m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping


Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.


Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)


Denda : Rp 250.000


n. Melanggar Rambu atau


Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka


Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)


Denda : Rp 500.000


o.Melanggar Apill ( TL )


Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)


Denda : Rp 500.000


p.Mengemudi tidak Wajar


- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi


-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan


Pasal 283 jo pasal 106 (1).


Denda : Rp 750.000


q.Diperlintasan Kereta Api



Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.


Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)


Denda : Rp 750.000


r. Berhenti dalam Keadaan darurat.


Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.


Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)


Denda : Rp 500.000

s. Hak utama Kendaraan tertentu


Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.


a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas


b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;


c.Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan


Lalu lintas;

d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik


Indonesia;


e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga

internasional yg menjadi tamu Negara;

f. Iring � iringan Pengantar Jenazah; dan

g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut

pertimbangan petugas Kepolisian RI.

Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.

Denda : Rp 250.000




t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda


Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda


Pasal 284 jo 106 ayat (2).


Denda : Rp 500.000

Dengan mengetahui dan mematuhi aturan berlalulintas maka Anda akan tenang dalam berkendaraan dan tidak khawatir kalau ada kegiatan operasi oleh pihak kepolisian di jalan dan pastinya tidak kena tilang,Demikian sedikit informasi tentang lalulintas semoga bisa bermanfaat untuk Anda.untuk informasi lain seperti informasi tentang Sepeda motor silahkan klik info sepeda motor bebek injeki kencang dan irit jupiter z1.

New generation Yamaha V-ixion 2013


All new Yamaha V-ixion 2013
All-New Yamaha V-ixion dipastikan akan mendapat sentuhan baru. Sepeda motor sports terlaris di Indonesia ini diyakini akan memiliki tampang lebih garang.
Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) telah memastikan V-ixion baru diharapkan bisa meluncur tahun ini. Melalui  Executive Vice President Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Dyonisius Beti, beberapa waktu yang lalu.
�Memang kami ada rencana meluncurkan All-New Yamaha V-ixion dalam waktu tidak terlalu lama. Kemungkinan bisa saja di Jakarta Motor Show 2012. Kita lihat saja nanti,� ungkapnya.
Bahkan YIMM telah mengagendakan kedatangan Jorge Lorenzo ke Tanah Air yang disiapkan untuk peluncuran produk baru dalam beberapa bulan ke depan. Diharapkan V-ixion terbaru akan muncul pada gelaran Jakarta Motorcycle Show (JMCS) 2012 pada 31 Oktober-4 November.
All new Yamaha V-ixion 2013
Saat ini sketsa dan foto-foto spy shot dari All-New Yamaha V-ixion sudah beredar di dunia maya. Dari penampilannya terlihat lampu depan futuristik dan beraura agresif. Lekok body pada tangki lebih menarik. Ban belakang memiliki telapak yang lebih lebar.
Penampilan utuhnya menjadi lebih gagah dan tangguh. Untuk dapur pacu diyakini tetap menggunakan mesin injeksi yang telah disempurnakan berkapasitas 150 cc. 
                      

Yamaha V-ixion siapa yang tidak kenal, salah satu produk andalan YMKI di kelas motor sport 150cc dengan mengusung fitur-fitur canggih seperti system fuel injeksi, rangka motor deltabox, system pendingin mesin dengan radiator serta keunggulan dalam konsumsi bahan bakar sangat irit dibandingkan competitor motor-motor lain dikelasnya. Menjadikan motor sport injeksi ini no 1 di tanah air.

Dapat dilihat dari data penjualan tahun 2011 saja yang menembus angka 20.000 unit/tahun dan terus meningkat di tahun 2012 menjadi 22.000 unit, menjadikan motor ini rajanya dikelas motor sport 150cc 4 tak. Didalam Kubu YMKI sendiri pesaing terbaru yaitu adiknya Byson dengan model dan spespikasi gak kalah garang belum mampu menggoyahkan V-ixion sedikitpun, maka pantaslah si Vixi ini dijuluki motor sejuta umat. Yamaha, semakin Di Depan bukan saja menjadi sologan belaka namun sudah mendedikasi pabrikan ini.

Sejak awal mula kelahirannya dirancah dunia motor tanah air tidak terasa sudah lima tahun motor ini lalu lalang di jalanan R.I, mulai dari seri pertama sampai sekarang baru satu kali mengalami perubahan yaitu pada headlamp/lampu depan membedakan antara vixion lama dan baru, bentuk runcing dan semakin elegan streetfighter konsep. 

Yups benar sekali setelah TS menulusuri berbagai sumber mengenai kebenaran berita ini akhirnya TS menemukan beberapa penampakan serta bukti-bukti bahwa berita itu benar adanya, berikut beberapa ulasan penampakannya.

Berikut Video penampakan ketika kepergok sedang test drive dijalanan.
 

Dari bentuk HeadLamp model runcing hampir mirip dengan punya Byson.
 Yamaha new V-ixion 2013

Dari bentuk Spedometer generasi berikutnya Yamaha V-ixion gabungan jarum display Rpm dengan lcd digital pada penunjuk bahan bakar.
 Yamaha new V-ixion 2013

Dari bentuk Tangki bahan bakar juga mengalami perubahan segi tutup dan kunci kontak yang gabung dengan tangki bahan bakar
 Yamaha new V-ixion 2013

Dari tampilan keseluruhan Warna Full body Indonesia Banget percampuran warna merah putih.
 Yamaha new V-ixion 2013

Apakah ini merupakan bentuk serta warna final dari new generation Yamaha V-ixion, Ya namun masih belum pasti karena dalam bentuk unit test internal pabrikan yang biyasanya memang motor "tanpa jati diri". Untuk bentuk sudah pasti mendekati namun untuk warna serta stripingnya masih menunggu tanggal realasenya dipasaran. 
Untuk infoSepeda motor jupiter z1 silahkan klik Sepeda motor bbek injeksi irit dan kencang jupiter z1

New generation Yamaha V-ixion 2013

Posted by rike No comments


All new Yamaha V-ixion 2013
All-New Yamaha V-ixion dipastikan akan mendapat sentuhan baru. Sepeda motor sports terlaris di Indonesia ini diyakini akan memiliki tampang lebih garang.
Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) telah memastikan V-ixion baru diharapkan bisa meluncur tahun ini. Melalui  Executive Vice President Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Dyonisius Beti, beberapa waktu yang lalu.
�Memang kami ada rencana meluncurkan All-New Yamaha V-ixion dalam waktu tidak terlalu lama. Kemungkinan bisa saja di Jakarta Motor Show 2012. Kita lihat saja nanti,� ungkapnya.
Bahkan YIMM telah mengagendakan kedatangan Jorge Lorenzo ke Tanah Air yang disiapkan untuk peluncuran produk baru dalam beberapa bulan ke depan. Diharapkan V-ixion terbaru akan muncul pada gelaran Jakarta Motorcycle Show (JMCS) 2012 pada 31 Oktober-4 November.
All new Yamaha V-ixion 2013
Saat ini sketsa dan foto-foto spy shot dari All-New Yamaha V-ixion sudah beredar di dunia maya. Dari penampilannya terlihat lampu depan futuristik dan beraura agresif. Lekok body pada tangki lebih menarik. Ban belakang memiliki telapak yang lebih lebar.
Penampilan utuhnya menjadi lebih gagah dan tangguh. Untuk dapur pacu diyakini tetap menggunakan mesin injeksi yang telah disempurnakan berkapasitas 150 cc. 
                      

Yamaha V-ixion siapa yang tidak kenal, salah satu produk andalan YMKI di kelas motor sport 150cc dengan mengusung fitur-fitur canggih seperti system fuel injeksi, rangka motor deltabox, system pendingin mesin dengan radiator serta keunggulan dalam konsumsi bahan bakar sangat irit dibandingkan competitor motor-motor lain dikelasnya. Menjadikan motor sport injeksi ini no 1 di tanah air.

Dapat dilihat dari data penjualan tahun 2011 saja yang menembus angka 20.000 unit/tahun dan terus meningkat di tahun 2012 menjadi 22.000 unit, menjadikan motor ini rajanya dikelas motor sport 150cc 4 tak. Didalam Kubu YMKI sendiri pesaing terbaru yaitu adiknya Byson dengan model dan spespikasi gak kalah garang belum mampu menggoyahkan V-ixion sedikitpun, maka pantaslah si Vixi ini dijuluki motor sejuta umat. Yamaha, semakin Di Depan bukan saja menjadi sologan belaka namun sudah mendedikasi pabrikan ini.

Sejak awal mula kelahirannya dirancah dunia motor tanah air tidak terasa sudah lima tahun motor ini lalu lalang di jalanan R.I, mulai dari seri pertama sampai sekarang baru satu kali mengalami perubahan yaitu pada headlamp/lampu depan membedakan antara vixion lama dan baru, bentuk runcing dan semakin elegan streetfighter konsep. 

Yups benar sekali setelah TS menulusuri berbagai sumber mengenai kebenaran berita ini akhirnya TS menemukan beberapa penampakan serta bukti-bukti bahwa berita itu benar adanya, berikut beberapa ulasan penampakannya.

Berikut Video penampakan ketika kepergok sedang test drive dijalanan.
 

Dari bentuk HeadLamp model runcing hampir mirip dengan punya Byson.
 Yamaha new V-ixion 2013

Dari bentuk Spedometer generasi berikutnya Yamaha V-ixion gabungan jarum display Rpm dengan lcd digital pada penunjuk bahan bakar.
 Yamaha new V-ixion 2013

Dari bentuk Tangki bahan bakar juga mengalami perubahan segi tutup dan kunci kontak yang gabung dengan tangki bahan bakar
 Yamaha new V-ixion 2013

Dari tampilan keseluruhan Warna Full body Indonesia Banget percampuran warna merah putih.
 Yamaha new V-ixion 2013

Apakah ini merupakan bentuk serta warna final dari new generation Yamaha V-ixion, Ya namun masih belum pasti karena dalam bentuk unit test internal pabrikan yang biyasanya memang motor "tanpa jati diri". Untuk bentuk sudah pasti mendekati namun untuk warna serta stripingnya masih menunggu tanggal realasenya dipasaran. 
Untuk infoSepeda motor jupiter z1 silahkan klik Sepeda motor bbek injeksi irit dan kencang jupiter z1

Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top