Tenaga Honorer K II setelah KI Tuntas
Jakarta-Humas BKN, Penyelesaian permasalahan tenaga honorer kategori dua (K II) dilakukan setelah tenaga honorer kategori satu (KI) tuntas serta terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang tenaga honorer. Untuk itu, instansi pemerintah di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat ketika menerima rombongan DPRD Kabupaten Meranti yang melakukan audiensi di lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Jumat (25/5/2012).
Tumpak Hutabarat lebih lanjut menjelaskan bahwa Pengangkatan tenaga honorer K II menjadi CPNS berdasarkan kebutuhan pegawai di instansi yang ada, dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara. �Jadi, tidak semua honorer K II diangkat menjadi CPNS,� ungkap Tumpak Hutabarat.
Audiensi tengah berlangsung antara BKN dengan DPRD Kabupaten Meranti
Terhadap tenaga honorer K I yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) hanya karena aspek pembayaran yang non APBN/APBD, Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa tenaga honorer tersebut akan otomatis menjadi tenaga honorer K II. Hal ini telah dipahami dengan baik oleh instansi pemerintah pusat dan daerah. (aman-berry)
Sumber mengenai Penyelesaian Tenaga Honorer K II setelah KI Tuntas dapat anda lihat pada alamat website resminya berikut di WWW.bkn.go.id wassalam
No comments:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar